TATA
TERTIB SISWA SMP GUPPI KUNJANG
TAHUN
PELAJARAN 2023/2024
Pasal
1
PAKAIAN
SERAGAM
Setiap siswa wajib
menggunakan pakaian seragam dengan ketentuan ;
- Bersih, sopan dan rapi
- Berpakaian
putih biru pada hari Senin dan Selasa, pakaian khas pada hari Rabu dan Kamis,
pakaian pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu
- Sepatu
berwarna hitam dominan dan bertali , berkaos kaki warna putih ± 15 cm diatas
mata kaki.
- Pakaian
tidak tipis transparan, tembus pandang. tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak berhias yang mencolok dan tidak bersolek
berlebihan
- Baju
dimasukkan kedalam celana dengan ikat pinggang berwarna hitam tampak dari
seluruh arah
- Ikat
pinggang sesui dengan ketentuan sekolah
- Celana
tidak bermodel pencil
- Bertopi
sesuai dengan topi yang telah ditentukan oleh sekolah
- Bercelana
panjang bagi siswa laki-laki.
- Berjilbab,
baju lengan panjang dan bermeksi bagi siswa perempuan
- Wajib
memakai baju olah raga pada saat praktik pelajaran olah raga
- Siswa
wajib membawa alat solat sarung/mukena setiap hari untuk mengikuti jama’ah solat
dhuhur dan dhuha.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO DAN MAKE-UP
1. Semua
siswa dilarang berkuku panjang, mengecet
rambut dan kuku bertato
2. Khusus
siswa laki-laki tidak berambut panjang / gondrong dengan ketentuan :
a. Belakang
tidak menyentuh kerah baju
b. Samping
tidak menyentuh telinga
c. Atas
tidak bias dijambak sendiri
d. Tidak
bermodel mohak.
3. Tidak
bercukur gundul, berpotong secara lazim seorang siswa
4. Tidak
berkalung, anting gelang atau aksesoris yang lainnya
5. Khusus
perempuan :
a. Tidak
memakai make-up atau bersolek berlebihan
b. Tidak
memakai aksesoris berlebihan
Pasal
3
MASUK
DAN PULANG
1. Sekolah
masuk jam 06.45 wib.
2. Sebelum
KBM dimulai setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan jama’ah solat
dhuha sampai selesai.
3. Siswa
wajib hadir disekolah menimal 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas
piket kebersihan kelas dan kebersihan kantor harus datang jauh lebih awal.
4. Siswa
yang terlambat kurang dari 10 menit harus melaporkan diri ke guru jaga untuk
mendapatkan izin masuk kelas.
5. Siswa
terlambat lebih dari 10 menit harus melaporkan diri ke guru jaga untuk
mendapatkan pengarahan dan sangsi serta tidak dapat mengikuti pelajaran pada
jam I
6. Pada
waktu istirahat siswa dilarang didalam kelas.
7. Setiap
siswa setelah pelajaran yang terahir diwajibkan untuk mengikuti kegiatan solat
jama’ah dhuhur sampai selesai
8. Waktu
pulang jam 12.45 wib.
9. Pada
saat pulang siswa langsung pulang, kecuali
siswa yang mendapatkan bimbingan tambahan yang dilaksanakan pada jam
setelah KBM
Pasal 4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap
siswa diwajibkan menata sepedanya secara tertib dan teratur setiap datang
disekolah sebelum masuk ruang kelas.
2. Setiap
kelas wajib dibentuk regu kerja (Petugas Piket) secara bergiliran untuk menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas
3. Setiap
petugas piket bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang
terdiri dari :
a. Penghapus
papan tulis, penggaris, kapur tulis
b. Taplak meja dan bunga meja
c. Sapu
dan perlengkapan lainnya
4. Setiap
petugas piket bertugas merawat taman yang ada didepan kelasnya
5. Setiap
petugas piket bertugas menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kebersihan
kelasnya
Pasal 5
6. Petugas
piket kelas bertugas :
a. Membersihkan
lantai, dinding dan merapikan semua bangku kursi sebelum pelajaran jam I dimulai
b. Menyiapkan
sarana kelas misalnya mengambil peta, kapur dan lain-lain.
c. Merapikan
hiasan dinding
d. Melengkapi
meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
e. Menulis
Absensi kelas
f. Melaporkan
kepada guru jaga tentang tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang
telah terjadi dikelas hari itu.
7. Setiap
siswa membiasakan menjaga kebersihan
kelas, halaman dan lingkungan sekolah
8. Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya
9. Setiap
siswa membiasakan diri untuk antri dalam mengikuti kegiatan yang dilakukan
bersama-sama seperti melakukan wudhu
10. Setiap
siswa membiasakan diri untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan didalam atau
diluar kelas
11. Setiap
siswa wajib menaati jadwal kegiatan sekolah sepeti jadwal penggunaan
laboratorium, perpustakaan, jadwal piket kebersihan kantor dan lain-lain.
12. Setiap
siswa diwajibkan menyelesaikan tugas-tugas yang telah diberikan sekolah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan
Pasal
5
SOPAN
SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari disekolah,
setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan
salam dan berjabat tangan dengan Kepala Sekolah, Bapak / Ibu guru, Karyawan dan
sesama teman, bila bertemu dimana saja.
2. Saling
menghormati ssesama siswa, menghargai perbedaan didalam atau diluar sekolah
3. Menghormati
ide, gagasan, pemikiran, pendapat dan hak milik teman dan warga sekolah
4. Berani
menyampaikan sesuatu sesuai dengan kenyataan
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
6. Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih bila mendapatkan bantuan, jasa orang lain
7. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta ma’af bila merasa
melanggar hak orang lain
8. Menggunakan
bahasa yang sopan dan beradab.
9. Sopan
dirumah, sopan dijalan dan sopan disekolah dan dimanapun
10.
Pasal
7
UPACARA
BENDERA HARI SENIN
DAN UPACARA PERINGATAN HARI-HARI BESAR
NASIONAL
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin
dan wajib diikuti oleh setiap siswa dengan pakaian seragam lengkap.
2. Setiap
siswa diwajibkan mengikuti upacara-upacara peringatan hari-hari besar nasional
yang diselenggarakan oleh sekolah.
Pasal
8
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1. Setiap
siswa diwajibkan mengikuti jama’ah solat Dhuha, solat Dhuhur dan membaca
surat-surat pendek yang dilaksanakan setiap hari Selasa, Rabo, Kamis dan Sabtu
2. Setiap
siswa dianjurkan untuk mengisi infak seihlasnya yang dilaksanakan setiap hari
Jum’at
Pasal
9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari disekolah
setiap siswa dilarang :
1. Membawa,
mengkonsumsi. Mengedarkan narkoba, rokok, obat-obat psikotropika dan obat
terlarang lainnya baik didalam atau diluar sekolah
2. Berkelahi
perorangan atau kelompok didalam atau diluar sekolah dengan teman satu sekolah
atau luar sekolah
3. Membuang
sampah bukan pada tempatnya
4. Mengotori
dinding bangunan, bangku, meja dan perabotan sekolah lainnya.
5. Berbicara
kotor, mengumpat, menggunjing (nggosip), menghina, memanggil atau menyapa
dengan panggilan atau sapaan yang tidak senonoh.
6. Membawa
barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah misalnya senjata tajam
tau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa,
membaca atau mengadakan bacaan, gambar sketsa, audio atau vidio pornografi
8. Membawa
dan menggunakan kartu remi, gaple, skak
dilingkungan sekolah
9. Membawa
tipe-ex, cat pilok kecuali atas perintah guru
10. Membawa
alat-alat musik seperti gitar dan lain-lain, kecuali atas perintah guru bidang
studi.
11. Membawa
HP. (hand phone)
12. Memakai
pakaian atau atribut apapun yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial
Pasal
10
JENIS-JENIS
PELANGGARAN
A.
Pelanggaran
Ringan :
1. Terlambat
masuk kelas.
2. Terlambat
dan tidak mengikuti solat dhuha dan dhuhur berjama’ah
3. Memakai
pakaian atau atribut apapun yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial
4. Membuang
sampah bukan pada tempatnya
5. Tidak
merapikan pakaian, tidak melengkapai atribut seragam sekolah
6. Membawa
tipe-ex, cat pilok kecuali atas perintah guru
B. Pelanggaran Sedang
:
1.
Berbicara kotor, mengumpat,
menggunjing (nggosip), menghina, memanggil atau menyapa dengan panggilan atau
sapaan yang tidak senonoh
2.
Mengotori dinding bangunan, bangku,
meja dan perabotan sekolah lainnya.
3.
Pacaran tanpa mengetahui tempat dan
waktu
4.
Mencukur rambut yang tidak pantas,
bertato, berhias berlebihan
C. Pelanggaran Berat
1. Membawa
barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah misalnya senjata tajam
tau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang Membawa tipe-ex, cat pilok
kecuali atas perintah guru
2. .Membawa
alat-alat musik seperti gitar dan lain-lain, kecuali atas perintah guru bidang
studi g lain
3. Melompat
pagar sekolah, membawa HP. (hand phone)
4. Membawa
rokok, merokok, membagikan rokok, mengkonsumsi narkoba, mengedarkan narkoba, obat-obat psikotropika dan obat terlarang
lainnya baik didalam atau diluar sekolah
5. Berkelahi
perorangan atau kelompok didalam atau diluar sekolah dengan teman satu sekolah
atau luar sekolah
6. Membawa,
membaca atau mengadakan bacaan, gambar sketsa, audio atau vidio pornografi
7. Hamil
diluar nikah
8. Bertindak
asusila atau pelecehan seksual
Pasal
11
SANKSI
A. Pelanggaran
Ringan
1. Sanksi
teguran
2. Penugasan
B. Pelanggaran
Sedang
1. Peringatan
dan penugasan
2. Pemanggilan
orang tua
3. Skorsing
C. Pelanggaran
Berat
1. Dikeluarkan
dari sekolah
2. Diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal
12
LAIN-LAIN
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib akan diatur dikemudian hari
2. Peraturan
dan tata tertib ini berlaku mengikat sejak diumumkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar